Modus Janji Dinikahi, Siswi SMP Diculik dan Diperkosa Juragan Kapal Ikan
Rabu, 02 Februari 2022 - 11:54:00 WIB
Sementara pelaku mengaku tidak ada niat menculik korban. Dia juga beralasan melakukan perbuatan tersebut atas dasar suka sama suka.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Sumba Timur. Dia dijerat polisi dengan pasal berlapis atas perbuatan pencabulan dan pesetubuhan dengan anak di bawah umur, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw