get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabid Propam-Kasubbid Paminal Polda Sumut Dicopot Dugaan Pemerasan, Diperiksa Terpisah!

Minta Balikan, Pemuda di Ende Sebar Foto Syur Mantan Pacar Lewat Medsos

Kamis, 23 Februari 2023 - 10:45:00 WIB
Minta Balikan, Pemuda di Ende Sebar Foto Syur Mantan Pacar Lewat Medsos
Pemuda di Kabupaten Ende menyebarkan foto syur mantan pacar lewat medsos lantaran ingin balikan. (Foto: Humas Polres Ende)

"Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp1 miliar," kata Yance.

Sejak pekan lalu, lanjutnya, tersangka telah ditahan selama 30 hari. Berkas perkara pun telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saat ini berkas perkara kasus ini telah dikirim (Tahap I) ke Jaksa Penuntut  Umum (JPU) Ende," katanya

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut