Menunggak Tagihan, Aliran Listrik 7 Kantor OPD Pemkab Kupang Diputus
KUPANG, iNews.id – Aktivitas dan pelayanan sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terganggu. PT PLN (Persero) unit Oesao memutuskan aliran listrik 7 kantor OPD karena menunggak tagihan.
Informasi yang dirangkum iNews, pemutusan listrik ini sudah berlangsung sejak Jumat (25/1/2019). Aktivitas perkantoran pemerintah nyaris lumpuh karena tak banyak yang bisa dikerjakan para aparatur sipil Negara (ASN) tanpa adanya listrik.
Ketujuh kantor OPD itu yakni Disperindak, Dinas Pariwisata, Dinas Peternakan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pendapatan Daerah dan PPKAD. Seluruh kantor ini menunggak tagihan listrik selama 2 bulan.
Sekretaris Dinas Pariwisata Pemkab Kupang Sius Kopong mengatakan, penyebab terjadinya keterlambatan pembayaran ini karena persoalan anggaran. Di mana ketika itu, ada keterlambatan dalam pembahasan anggaran.
"Anggarannya masih dalam proses, mungkin nanti turun pada pertengahan Februari,” ujar Sius di Kupang, Rabu (30/1/2019).
Dia menuturkan, semenjak terjadi pemutusan listrik, aktivitas kantornya lumpuh total. Karena saat ini semua pekerjaan nyaris sudah berbasis komputerisasi dan online sehingga pelayanan publik jadi terkendala.
“Untuk memberikan layanan publik secara manual saja sulit dengan kondisi seperti ini. Kami juga surat menyurat ke kepala dinas dan menunggu petunjuk. Selain itu telah coba berdialog dengan PLN, namun semuanya wewenang mereka,” tuturnya.
Editor: Donald Karouw