get app
inews
Aa Text
Read Next : Hadir di Semarang, Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Disambut Antusias

Menteri UMKM: Aturan Penghapusan Utang UMKM Jadi Wujud Keberpihakan Pemerintah

Rabu, 06 November 2024 - 15:30:00 WIB
Menteri UMKM: Aturan Penghapusan Utang UMKM Jadi Wujud Keberpihakan Pemerintah
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan penghapusan utang ini adalah simbol keberpihakan Pemerintah kepada para pelaku UMKM. (Foto: dok Kemenkop)

Artinya, kata Menteri UMKM Maman, bagi pelaku UMKM lain yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak menjadi kriteria yang mendapat penghapusan utang.

“Saya sampaikan ini, supaya kita ada kesamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan lebar kemana-mana,” ujarnya.

Pemerintah Indonesia secara resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan langkah ini di Istana Merdeka pada Selasa (5/11/2024).

Presiden Prabowo menekankan, kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang kerap menghadapi tantangan berat dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.

"Setelah mendengar saran dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, saya mengeluarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM," kata Presiden Prabowo.

Kebijakan ini meliputi penghapusan utang bagi UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan, serta industri mode/busana dan kuliner. Presiden Prabowo menjelaskan, sektor-sektor ini merupakan tulang punggung ketahanan pangan nasional.

"Kami berharap dengan kebijakan ini, para produsen pangan seperti petani dan nelayan dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara," tuturnya.

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut