get app
inews
Aa Text
Read Next : Financial Microhabits, Kebiasaan Kecil yang Bisa Bikin Dompet Lebih Lega

Menteri Maman Pastikan Penghentian Sementara Layanan InterActive QRIS Tak Rugikan UMKM

Kamis, 07 November 2024 - 10:48:00 WIB
Menteri Maman Pastikan Penghentian Sementara Layanan InterActive QRIS Tak Rugikan UMKM
Menteri UMKM Maman menggelar Rapat Koordinasi dengan pihak PT Interaktif Internasional (InterActive QRIS). (Foto: dok Kementerian UMKM)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan, para pelaku UMKM mendapatkan haknya terkait penghentian sementara layanan InterActive QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) yang menyebabkan tertahannya saldo milik para pelaku UMKM selama lebih dari 10 hari.

Untuk itu, Menteri Maman menggelar Rapat Koordinasi dengan pihak PT Interaktif Internasional (InterActive QRIS) yang diadakan di Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (6/11/2024). 

“Kami ingin mendengarkan klarifikasi dari InterActive QRIS, seperti apa terkait kendala teknis dalam layanan QRIS tersebut,” kata Menteri Maman.

Rapat koordinasi dilakukan dalam rangka memberikan penjelasan dan klarifikasi dari PT Interaktif Internasional kepada Menteri UMKM Maman, mengenai kendala teknis dalam layanan QRIS Interactive, yang sempat menghebohkan sosial media. Lantaran, beberapa pelaku UMKM mengeluhkan layanan InterActive QRIS yang diberhentikan sementara hingga membuat saldo milik puluhan ribu pelaku UMKM tertahan selama lebih 10 hari.

Sebelumnya, Menteri UMKM secara personal juga sudah membahas dengan Kapolri terkait permasalahan penghentian sementara layanan InterActive QRIS.

Maman mengatakan, Kementerian UMKM ingin menjaga dan melindungi pelaku UMKM agar tidak dirugikan karena mereka sudah dikenakan tarif Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,7 persen pada penggunaan QRIS.  

“Sehingga setelah pelaku usaha mengeluarkan kewajiban mereka, maka selayaknya mereka mendapatkan haknya (pencairan uangnya dengan cepat) dan mendapat pelayanan maksimal,” ujarnya.

Editor: Anindita Trinoviana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut