get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg Jaringan Malaysia-Indonesia di Bengkalis

Menjijikkan, Ketua Geng Motor Cabuli 40 Remaja Kumpulkan Sperma Korban lalu Perintahkan Diminum

Selasa, 26 September 2023 - 19:00:00 WIB
Menjijikkan, Ketua Geng Motor Cabuli 40 Remaja Kumpulkan Sperma Korban lalu Perintahkan Diminum
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro saat gelar perkara kasus pencabulan terhadap 40 remaja (Foto: iNews/Dedi Iswandi)

"Pelaku berhasil ditangkap di sebuah warung di Kecamatan Bathin Solapan pada Sabtu (16/9/23) sekitar pukul 12.30 WIB. Selanjutnya, tim opsnal membawa pelaku ke Polsek Mandau untuk proses lebih lanjut," katanya.

Tersangka A dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara dengan hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut