Menjijikkan, Ketua Geng Motor Cabuli 40 Remaja Kumpulkan Sperma Korban lalu Perintahkan Diminum
Selasa, 26 September 2023 - 19:00:00 WIB
"Pelaku berhasil ditangkap di sebuah warung di Kecamatan Bathin Solapan pada Sabtu (16/9/23) sekitar pukul 12.30 WIB. Selanjutnya, tim opsnal membawa pelaku ke Polsek Mandau untuk proses lebih lanjut," katanya.
Tersangka A dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara dengan hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Editor: Nani Suherni