Menegangkan, Penangkapan Pasutri Bawa Sabu 2,1 Kg di Jambi Diwarnai Tembakan Peringatan
Jumat, 28 Mei 2021 - 16:12:00 WIB

“Tepat di kawasan Merlung, petugas mencurigai keberadaan pelaku. Saat akan ditangkap, IW, istri pelaku DS berusaha menghalang-halangi petugas,” katanya, Jumat (28/5/2021).
Hasil pemeriksaan, kata dia, IW juga mendapatkan upah dari hasil transaksi tersebut. "Pengakuan tersangka, BB berasal dari Aceh. Dan kedua tersangka ini merupakan kurir narkoba," ujarnya.
Kini kelima pelaku sindikat narkoba tersebut harus mendekam di sel BNNP Jambi. Mereka bakal dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki