get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemalang Gempar, IRT Ditemukan Tewas di Kamar Mandi dengan Tangan dan Kaki Terikat

Marisa Putri Mahasiswi Cantik Penabrak IRT di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara

Jumat, 29 November 2024 - 16:18:00 WIB
Marisa Putri Mahasiswi Cantik Penabrak IRT di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
Marisa Putri mahasiswi yang menabrak IRT hingga tewas di Kota Pekanbaru, Riau dituntut hukuman 8 tahun pidana penjara dalam persidangan di PN Pekanbaru. (Foto: iNews/Indra Yosserizal)

Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa melanggar Pasal 311 dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menanggapi tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pleidoi atau pembelaan secara tertulis pada pekan mendatang dalam sidang lanjutan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut