Mardiono dan Agus Suparmanto Berdamai, Menkum Keluarkan SK Baru PPP

JAKARTA, iNews.id – Konflik kepengurusan ganda di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kini telah usai. Dua tokoh utama, Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto, telah mencapai kesepakatan damai.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, secara resmi menerbitkan surat keputusan (SK) baru yang menetapkan struktur kepengurusan PPP untuk periode 2025-2030. Dalam keputusan tersebut, Muhamad Mardiono ditetapkan sebagai Ketua Umum, sementara Agus Suparmanto menempati posisi Wakil Ketua Umum.
"Hari ini saya mengeluarkan surat keputusan Menteri Hukum yang baru, di mana Pak Haji Muhamad Mardiono tetap menjadi Ketua Umum PPP, kemudian Pak Agus menjadi Wakil Ketua Umum," kata Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Supratman berharap agar perdamaian ini membawa ketenangan di internal PPP yang sebelumnya sempat dilanda ketegangan. Dia juga berharap agar struktur kepengurusan partai segera dilengkapi.
"Mudah-mudahan dengan keluarnya SK yang baru ini ada kesejukan kembali pada keluarga besar PPP, kami dari Kementerian Hukum berharap mudah-mudahan sesegera mungkin untuk bisa melengkapi susunan kepengurusan," ucapnya.
Sebelumnya, konflik kepemimpinan di PPP terjadi ketika Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto masing-masing mengklaim telah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum untuk periode 2025-2030 dalam Muktamar X yang berlangsung di Ancol, Jakarta Utara.
Pada awalnya, Mardiono disebut-sebut telah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPP. Klaim tersebut disampaikan oleh pimpinan sidang Muktamar X PPP, Amir Uskara, dalam konferensi pers yang digelar di sela-sela muktamar tertutup.
Di sisi lain, Agus Suparmanto juga diklaim sebagai Ketua Umum PPP melalui forum Muktamar X PPP yang berlangsung di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu (27/9/2025). Keputusan aklamasi tersebut dibacakan langsung oleh Pimpinan Sidang Paripurna VIII, Qoyum Abdul Jabbar.
Editor: Kurnia Illahi