get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Beserta Suami Divonis Penjara, 5 dan 7 Tahun

Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean Divonis Bebas terkait Kasus Aset Tanah

Rabu, 17 Maret 2021 - 16:04:00 WIB
Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean Divonis Bebas terkait Kasus Aset Tanah
Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean divonis bebas oleh hakim Tipikor dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah pemkot, Rabu (17/3/2021). (Foto: iNews/Emanuel Kau Suni)

KUPANG, iNews.id – Mantan Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Jonas Salean divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sidang putusan kasus pengalihan aset tanah Pemkot Kupang, Rabu (17/3/2021). 

Majelis hakim menilai terdakwa Jonas yang juga anggota DPRD Provinsi NTT itu tidak bersalah dalam perkara pengalihan aset tanah senilai Rp66,6 miliar.

“Mengadili menyatakan terdakwa Jonas Salean tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan subside,” kata Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Ari Prabowo.

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa Jonas Salean bebas murni dan memerintahkan agar segera memulihkan hak-hak terdakwa.  

Mendengar vonis tersebut, Jonas Salean mengakui sangat berterima kasih dengan putusan yang benar-benar melihat secara jelas semua pembuktian dan mempertimbangkan semua fakta persidangan.

Menanggapi putusan bebas Jonas, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan menghargai putusan majelis hakim, namun akan melakukan upaya hukum lanjutan melalui kasasi.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut