Mantan Napi Teroris di Jambi Ucapkan Ikrar Setia ke NKRI
Jumat, 31 Desember 2021 - 08:29:00 WIB

Diketahui, Giovanov Rafli bin Rafli Arif merupakan mantan napi teroris terkait dengan rencana penyerangan Polres Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat yang ditangkap di Kabupaten Bungo.
Giovanov Rafli ditahan pada 19 November 2017 di Mako Brimob yang sebelumnya menjalani pidana di LP Gunung Sindur Bogor dan dipindahkan ke Lapas Tebo, Jambi. Giovanov menjalani hukuman kurungan selama enam tahun dan mendapatkan remisi 16 bulan 30 hari.
Editor: Nani Suherni