get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

Mantan Kepala BPN Kota Kupang Dieksekusi Kejati NTT

Jumat, 28 Januari 2022 - 14:22:00 WIB
Mantan Kepala BPN Kota Kupang Dieksekusi Kejati NTT
Aparat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) membawa mantan Kepala BPN Kota Kupang Thomas More menuju Lapas Kelas II Kupang untuk menjalani hukuman penjara selama delapan tahun. (Foto: Antara/ Benny Jahang

KUPANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengeksekusi mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang Thomas More. Dia sebelumnya terjerat kasus korupsi aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang di depan Hotel Sasando.

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung RI menerima kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kupang.

Kepala Kejati NTT Yulianto mengatakan eksekusi terhadap Thomas More dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kupang mengantongi salinan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung RI. Salinan putusan tersebut telah dikeluarkan oleh panitera pada Mahkamah Agung RI dengan nomor 261/TU/2021/2451 K/PID.SUS/2021.

Thomas More merupakan mantan Kepala BPN Kota Kupang yang terjerat dalam kasus korupsi aset daerah berupa tanah di depan Hotel Sasando, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT yang telah dieksekusi pihak Kejati NTT ke Lapas Kupang untuk menjalani hukuman selama delapan tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang telah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa, dan mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean.

JPU lalu mengajukan kasasi pada tingkat MA. Namun, pada putusan kasasi, MA menolak kasasi terhadap terdakwa Jonas Salean dan menerima kasasi terhadap Thomas More yang merupakan mantan Kepala BPN Kota Kupang.

Thomas More dituntut 8 tahun penjara. Ia bersama mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah milik Pemkot Kupang. Kini Jonas Salean telah divonis bebas.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut