get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Kepala Daerah Bekasi Masuk Bui gegara Korupsi, Teranyar Bupati Ade Kuswara

Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Dijebloskan ke Rutan Pekanbaru

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 07:40:00 WIB
Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Dijebloskan ke Rutan Pekanbaru
Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin divonis enam tahun penjara. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin ke Rutan Kelas I Pekanbaru. Amril akan menjalani masa hukuman selama 4 tahun.

"Leo Sukoto Manalu selaku Jaksa Eksekusi telah melaksanakan Putusan MA RI Nomor : 2941-26/06/2021 tanggal 26 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor : 24/PID.SUS.TPK/2020/PT PBR tanggal 21 Januari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/ 2020/ PN Pbr tanggal 9 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Amril Mukminin dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas I Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/10/2021).

Selain pidana penjara, Amril juga dibebankan membayar pidana denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Amril merupakan terpidana kasus korupsi karena menerima uang Rp5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama untuk proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut