Malapraktik Sunat Bocah SD hingga Kelamin Terpotong, Bidan di Pelalawan Ditahan
Faktor keterbatasan biaya, keluarga sempat membawa pulang anak tersebut, sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih.
Namun, rumah sakit itu tidak memiliki peralatan medis untuk melakukan operasi, sehingga pasien kemudian dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Arifin Ahmad Pekanbaru.
Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmad menjelaskan bahwa tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 360 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau luka berat, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Terlapor ini lulusaanya D1 tapi. Dia telah melakukan malapraktik dari 2004, yang bersangkutan tidak memiliki izin dan tidak ikut dalam ikatan Bidan Kota Pelalawan," ujar Kompol Asep.
Akibat kejadian ini, korban trauma mendalam dan belum kembali bersekolah. Dokter spesialis bedah yang menanganinya menyebut bahwa saluran kencing anak tersebut ikut terpotong, sehingga satu-satunya jalan untuk pemulihan melalui operasi.
Sementara itu, bidan Epi tidak dapat dihubungi setelah kasus ini mencuat. Keluarga korban berharap penanganan medis segera dilakukan agar Ahmad bisa kembali hidup normal.
Editor: Kurnia Illahi