get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Malapraktik di RSUD Depati Hamzah Masuki Babak Baru 

Malapraktik Sunat Bocah SD hingga Kelamin Terpotong, Bidan di Pelalawan Ditahan

Selasa, 25 November 2025 - 08:37:00 WIB
Malapraktik Sunat Bocah SD hingga Kelamin Terpotong, Bidan di Pelalawan Ditahan
Polres Pelalawan, Riau menahan bidan desa berinisial EV berusia 48 tahun terkait dugaan malapraktik sunat yang menimpa bocah SD.  (Foto: iNews).

Faktor keterbatasan biaya, keluarga sempat membawa pulang anak tersebut, sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih. 

Namun, rumah sakit itu tidak memiliki peralatan medis untuk melakukan operasi, sehingga pasien kemudian dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Arifin Ahmad Pekanbaru.

Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmad menjelaskan bahwa tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 360 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau luka berat, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

"Terlapor ini lulusaanya D1 tapi. Dia telah melakukan malapraktik dari 2004, yang bersangkutan tidak memiliki izin dan tidak ikut dalam ikatan Bidan Kota Pelalawan," ujar Kompol Asep.

Akibat kejadian ini, korban trauma mendalam dan belum kembali bersekolah. Dokter spesialis bedah yang menanganinya menyebut bahwa saluran kencing anak tersebut ikut terpotong, sehingga satu-satunya jalan untuk pemulihan melalui operasi. 

Sementara itu, bidan Epi tidak dapat dihubungi setelah kasus ini mencuat. Keluarga korban berharap penanganan medis segera dilakukan agar Ahmad bisa kembali hidup normal.  

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut