Live Facebook, Perempuan di Balikpapan Ditangkap karena Lontarkan Ujaran Kebencian
Rabu, 10 Februari 2021 - 02:45:00 WIB
Menurutnya, kata-kata yang dilontarkan RV terhadap kliennya memenuhi pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 27 ayat 3. Ujaran kebencian yang dilontarkan RV saat itu bukan cuma memicu kemarahan kliennya, tapi juga teman-temannya.
Saat RV tampil live di Facebook itu terkait Pilkada Balikpapan. Di situlah terjadi perbedaan dukungan antara Noni Vhian dan Sulfan.
"Berbeda tentu boleh, menghina yang tidak boleh," katanya.
Editor: Reza Yunanto