Larangan Impor Pakaian Bekas, Polda Jambi Terjunkan Personel Jaga di Pelabuhan
JAMBI, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menerjunkan personel di Pelabuhan untuk memantau masuknya pakaian bekas impor. Hal ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan untuk menghentikan pakaian bekas dari luar negeri.
"Kami telah mengerahkan personel untuk siaga di sejumlah pelabuhan yang ada di Jambi," kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory, Selasa (21/3/2023).
Tidak hanya itu, sejumlah pelabuhan tikus yang diduga sebagai pintu masuk impor pakaian bekas tak lepas dari pantauan petugas.
"Anggota kami sudah di lapangan untuk monitor dan memantau di pelabuhan-pelabuhan dan pintu masuk barang impor pakaian bekas. Nantinya, bila ditemukan akan kita tindak," katanya.
Dari data yang didapat, ada empat pelabuhan yang ada di Jambi, yakni Pelabuhan Talang Duku, Kuala Tungkal, Nipah Panjang dan Pelabuhan Muaro Sabak.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepolisian untuk mencari akar masalah serta melakukan pemeriksaan terkait dengan munculnya pakaian bekas impor tersebut.
"Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan," kata Sigit.
Kapolri menekankan, apabila dalam pemeriksaan nanti diketemukan adanya praktik penyelundupan maka pihak Kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun.
"Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah saya minta untuk ditindak tegas," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto