Langgar Izin Tinggal, WNA asal China Dideportasi Imigrasi Bengkulu
Dia menjelaskan, pemberian sanksi terhadap warga China itu setelah petugas inspeksi mendadak ke PT Hong Min dan tim Imigrasi menemukan lima orang WNA bekerja di perusahaan tersebut.
Setelah pengecekan dokumen perjalanan keimigrasian dan izin tinggal, lanjut dia diketahui bahwa LX melakukan pelanggaran izin tinggal.
Menurutnya, temuan tersebut diharapkan seluruh perusahaan yang berada di Provinsi Bengkulu yang menggunakan jasa tenaga asing dapat memperhatikan kelengkapan dokumen keimigrasian orang asing tersebut sesuai dengan kegunaan izin tinggal.
"Untuk proses pendeportasian terhadap WNA asal China tersebut seluruh biaya administratif dan lainnya dibebankan kepada perusahaan PT Hong Min sebagai bentuk tanggung jawab karena telah mempekerjakan WNA tersebut. Selain itu, perusahaan tersebut juga diberikan teguran guna lebih memperhatikan izin tinggal WNA yang dipekerjakan," katanya.
Editor: Kurnia Illahi