Langgar Aturan Kampanye, APK dan BK di Kota Mataram Ditertibkan Tim Terpadu
Jumat, 20 November 2020 - 14:07:00 WIB
Sementara itu, Staf Bawaslu Kota Mataram, Khairil Mashar mengatakan, sesuai rapat tim terpadu yang dibentuk oleh wali Kota Mataram, bemo kuning merupakan fasilitas umum. “Sehingga akan ditertibkan jika masih memasang stiker pasangan calon,” katanya.
Dari hasil pantauan, razia bemo kuning di simpang empat BI hari ini terdapat 13 unit yang ditertibkan.
Editor: Umaya Khusniah