get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Antik Rinjani 2025, 165 Orang Ditangkap terkait Narkoba

Laki-Laki Diduga Bandar Narkoba Ditangkap di Kotim, Sabu 709,58 Gram Disita

Selasa, 09 Maret 2021 - 19:00:00 WIB
Laki-Laki Diduga Bandar Narkoba Ditangkap di Kotim, Sabu 709,58 Gram Disita
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahartan .(Foto: Istimewa)

Saat digeledah di sebuah rumah yang ditempatinya, polisi menemukan barang bukti berupa delapan paket sabu-sabu dengan berat total 709,58 gram. Sabu yang disembunyikan di bawah lantai dapur.

Polisi juga menemukan sejumlah plastik kecil yang diduga akan digunakan untuk membagi sabu-sabu tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam sanksi pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut