Maling di Rejang Lebong Luka Parah di Kepala usai Dihajar Massa, Terima 21 Jahitan
Sabtu, 14 November 2020 - 14:45:00 WIB
“Akibat dihajar massa, pelaku harus mendapatkan 21 jahitan akibat luka robek di kepala,” katanya, Jumat (13/11/2020).
Saat ini pelaku bersama motor Honda Beat putih tanpa nopol, diamankan di Polsek Pelepat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan pelaku, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah