get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasutri di Bengkalis yang Bakar ODGJ demi Klaim Asuransi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kronologi Terbongkarnya Pasutri di Bengkalis Bakar ODGJ demi Klaim Asuransi, Berawal Jasad Korban Ditemukan Warga

Rabu, 02 November 2022 - 16:35:00 WIB
Kronologi Terbongkarnya Pasutri di Bengkalis Bakar ODGJ demi Klaim Asuransi, Berawal Jasad Korban Ditemukan Warga
Pasutri di Bengkalis bakar ODGJ dalam mobil demi klaim asuransi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BENGKALIS, iNews.id - Warga di Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Mandau, Bengkalis, Riau, dihebohkan dengan adanya sesosok mayat pria tewas terbakar. Mayat itu ditemukan warga di mobil pikap dengan nomor polisi BM 8418 DM di Jalan Arifin KM 58, Kamis (27/10/2022) lalu.  

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko mengatakan, terbongkarnya perbuatan pasutri ini berawal dari ditemukannya mayat korban oleh warga.

Polisi yang mengetahui itu lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku pembakar korban ditangkap. Kedua pelaku yang ditangkap merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial HN (49), dan SS.

"Setelah interogasi, pelaku mengakui perbuatannya," katanya, Selasa (1/11/2022).

Kedua pelaku ini ditangkap setelah polisi mendeteksi keberadaan handphone korban yang diambil pelaku. Saat dicek, pelaku HN terdeteksi di daerah Siak Hulu Kabupaten Kampar hingga mereka diamankan.

Dari hasil interogasi yang dilakukan polisi, korban yang dibakar oleh pelaku adalah orang dengan ganguan jiwa (ODGJ).

Awalnya, pelaku sengaja membawa korban di Jalan Hang Tuah, Duri Bengkalis. Setelah sampai di lokasi pelaku langsung membakar korban di dalam mobil. 

"Pelaku HN yang membakar korban. Sementara istrinya SS ikut membantu perencanaan," ungkapnya.
 
Setelah itu, pelaku meninggakan korban dan mayatnya ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan. 
  
Motif pasutri bakar ODGJ

Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap kedua pelaku. Ternyata, motif mereka membakar korban demi mendapatkan materi berupa dana asuransi. Mayat ODGJ tersebut disebut SS sebagai suaminya HN untuk mencairakan dana asuransi jiwa.

Namun, aksi keduanya gagal karena terlebih dahulu ditangkap polisi. Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri ini sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Bengkalis.

"Mereka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana junto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan," pungkasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut