get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

Kronologi Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Jadi Pengedar Sabu di Bengkalis

Selasa, 24 Januari 2023 - 17:39:00 WIB
Kronologi Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Jadi Pengedar Sabu di Bengkalis
Seorang pengedar narkoba di Bengkalis ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi penangkapan/Ist)

BENGKALIS, iNews.id - Seorang pengedar sabu di Bengkalis, Riau ditangkap polisi. Pelaku yakni pria paruh baya berinisial BN alias Udin (45).

Pelaku ditangkap polisi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bengkalis Kota, pada Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Narkoba Bengkalis AKP Tony Armado menceritakan kronologi penangkapan terhadap pelaku.

Dia mengatakan, pelaku ditangkap berawal pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan BN.

BN sendiri merupakan target operasi yang sering melakukan transaksi Narkoba di Kelurahan Damon Bengkalis Kota.
 
Mendapat informasi tersebut, sambungnya, petugas langsung melakukan lidik, hingga Udin berhasil ditangkap.
 
"Kemudian tim melakukan pengeledahan badan, namun tidak ditemukan barang yang mencurigakan,” katanya, Selasa (24/1/2023) dikutip dari laman Humas Polri.  

Setelah dilakukan pengembangan dan pengeledahan di rumah pelaku petugas menemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu berat 1,05 gram, satu unit handphone merek Oppo,  dua plastik bekas sabu, tiga sendok sabu.

Kemudian, dua unit mancis, satu unit gunting, satu kotak rokok tempat penyimpanan sabu, satu KTP dan uang tunai Rp900.000.

Kepada polisi, pelaku mengatakan mendapat barang haram tersebur dari RIK yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Selanjutnya tersangka BN alias Udin dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. 

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut