Kronologi Polisi Tangkap Pengedar Sabu Sistem Tempel di Kendari
KENDARI, iNews.id - Polisi berhasil menangkap seorang pengedar sabu di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku yakni AG (22), ia ditangkap saat hendak mengambil tempelan sabu di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Senin (12/12/2022) malam.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak menceritakan kronologi ditangkapnya pelaku.
Dia mengatakan, pelaku ditangkap berawal pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa di lokasi penangkapan pelaku sering terjadi transaksi narkoba.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap pelaku.
Saat dilakukan pengeledahan di lokasi kejadian, kata dia, petugas menemukan barang bukti 110 saset diduga berisi sabu dengan berat total 43 koma 74 gram.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memeroleh barang haram itu dari seorang lelaki inisial BR yang diarahkan untuk mengambil paket sabu yang sudah disimpan di sebuah tempat," katanya, Selasa (13/12/2022).
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Kendari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat dua subsider Pasal 112 ayat dua Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi