get app
inews
Aa Text
Read Next : Makam Bocah Disabilitas Korban Pembunuhan di Merauke Dibongkar Polisi

Kronologi Lengkap Tewasnya Mahasiswi S2 Unram yang Ternyata Dibunuh Sang Pacar

Jumat, 14 Agustus 2020 - 17:06:00 WIB
Kronologi Lengkap Tewasnya Mahasiswi S2 Unram yang Ternyata Dibunuh Sang Pacar
Tersangka pembunuhan pacar, Rio ditangkap tim gabungan polda NTB dan Polresta Mataram. (Foto: iNews/Harikasidi)

Beberapa saat, pelaku termenung memandangi tubuh kekasihnya yang sudah tidak bergerak. Lalu timbul niat pelaku untuk menghilangkan jejak. Pelaku keluar dari jendela rumah dan pergi ke daerah Jempong untuk membeli tali. Tapi tali baru didapat di sekitar Kekalik.

Setelah itu, pelaku kembali ke rumah. Dia bergegas mengambil kursi makan yang ada di ruang makan. Pelaku lalu naik ke kursi untuk menjebol lubang angin tembok dapur.

Setelah itu, Rio membuat simpul tali dengan ukuran bisa memasukkan kepala korban. Korban lalu diangkat dan dibawa ke lantai dekat pintu tempat pelaku menggantungkan tali. Upaya tersebut beberapa kali gagal. 

Pelaku lalu menarik sofa di depan tv. Setelah itu, tersangka memegang bagian perut korban dengan tangan kiri. Sedangkan tangan kanannya menarik tali yang dilepas ikatannya.

"Pelaku mengikat tali dan memegang bagian perut korban. Sempurna sudah korban dalam posisi tergantung dan tersangka melepaskan pegangan tangannya," ujar Artanto. 

Begitu korban sudah tergantung. Pelaku mengambil baju untuk mengelap keringat yang masih menempel di tubuh korban. ‘’ Dia sempat membersihkan keringatnya yang menempel di tubuh korban,’’ paparnya.

Setelahnya, pelaku berkemas dan pulang ke Lombok Tengah menggunakan sepeda motor. Di sekitar Jalan Lingkar, pelaku berhenti untuk membuang sisa tali dan baju yang digunakan mengelap keringat ditubuh korban. Pelaku sampai ke rumahnya di Janapria Jumat dini hari (24/07/2020) sekitar pukul 00.00 wita. ‘’Itu kronologis pengungkapan kasus ini dengan tersangka Rio,’’ katanya. 

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, bercak darah dari jasad korban masih menunggu jadwal pemeriksaan dari dokter forensik. Sementara tentang penyebab cekcok korban dengan pelaku masih didalami petugas.

"Kita masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan. Jika ada  fakta  yang mendalam. Kami akan kembali melaksanakan gelar perkara,’’ kata Kadek.  

Dalam mengungkap kasus ini, selain memeriksa sekitar 23 saksi Satreskrim Polresta Mataram juga setidaknya mengamankan puluhan barang bukti. Mulai dari sepeda motor pelaku. Tali bahan nilon. Cincin bertuliskan Rio.

Akibat perbuatannya, Rio dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut