get app
inews
Aa Text
Read Next : Bidik Satu Fraksi di Pemilu 2029, Partai Perindo NTT Perkuat Struktur dan Soliditas di Sabu Raijua

KPU Digugat Salah Satu Paslon Bupati Sabu Raijua, Tuntut Pilkada Diulang

Senin, 08 Februari 2021 - 14:12:00 WIB
KPU Digugat Salah Satu Paslon Bupati Sabu Raijua, Tuntut Pilkada Diulang
Rudi Kabunang kuasa hukum Paslon nomor urut 3, Takem Irianto Raja Pono (Foto: iNews/Eman Suni)

KUPANG, iNews.id - Salah satu kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua menggugat KPU Kabupaten Sabu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Senin (8/2/2021). Gugatan ke PTUN Kupang ini dengan tuntutan agar dilakukan pilkada ulang.

Hal ini atas dasar Bupati Terpilih Sabu Raijua, Orient Patriotik Riwu Kore yang berstatus warga negara Amerika Serikat. Laporan ini iajukan oleh kuasa hukum Takem Irianto Raja Pono.  Kuasa hukum dari paslon nomor urut tiga ini mengakui laporan ini sesuai UUD nomor 12 tahun 2006 yang berlaku tentang warga kenegaraan. Disebutkan jika  warga negara Indonesia menerima kenegaraan lainya dengan otomatis gugur.

Sesuai bukti yang dimiliki dari Kedubes Amerika, salah satu pasangan calon bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua atas nama Orient dinyatakan sebagai warga AS.

"Sesuai informasi dan bukti yang kami miliki dari Kedutaan Amerika Serikat, maka kami ajukan gugatan ini," ujar kuasa hukum, Rudi Kabunang, Senin (8/2/2021).

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut