KPK Periksa Ajudan Bupati Bintan terkait Korupsi Pengaturan Cukai
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kepulauan Riau Tahun 2016-2018 dengan tersangka mantan Bupati Bintan Apri Sujadi (AS). Dua orang diperiksa salah satunya ajudan Apri Sujadi.
Dua orang saksi adalah Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan/Ajudan Bupati Bintan Periode 2016-2021, Rizki Bintani, dan seorang pihak swasta bernama Norman.
"Jumat (26/11/2021) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka AS dkk," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Apri Sujadi (AS) dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh H Umar (MSU) sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Editor: Reza Yunanto