get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Abdul Wahid Diperiksa KPK di Kantor BPKP Riau  

KPK Periksa Ajudan Bupati Bintan terkait Korupsi Pengaturan Cukai

Jumat, 26 November 2021 - 11:11:00 WIB
KPK Periksa Ajudan Bupati Bintan terkait Korupsi Pengaturan Cukai
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri. (dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kepulauan Riau Tahun 2016-2018 dengan tersangka mantan Bupati Bintan Apri Sujadi (AS). Dua orang diperiksa salah satunya ajudan Apri Sujadi.

Dua orang saksi adalah Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan/Ajudan Bupati Bintan Periode 2016-2021, Rizki Bintani, dan seorang pihak swasta bernama Norman.

"Jumat (26/11/2021) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka AS dkk," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Apri Sujadi (AS) dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh H Umar (MSU) sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. 

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut