Korupsi Dana Desa Rp268 Juta, Mantan Kepala Desa di Bengkulu Ditangkap
BENGKULU, iNews.id - Mantan Kepala Desa (Kades) Pematang Tiga, Bengkulu, berinisial SA (51) ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah. Dia ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp268 juta.
"SA merupakan mantan Kades Pematang Tiga yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa," kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah Marjek Ravilo, Senin (10/4/2023).
Dia mengatakan, tersangka SA menjabat Kades Pematang Tiga pada periode 2016 hingga 2021 dan diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun anggaran 2020/2021 hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp268 juta.
Dalam kasus ini, tersangka SA diduga melakukan tindak pidana korupsi pada tiga kegiatan yang menggunakan dana desa, yakni pembangunan jalan usaha tani, pembangunan gudang, dan pemasangan bangunan sinyal di desa tersebut.
"Untuk modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah menggunakan surat pertanggungjawaban fiktif," jelasnya.
Editor: Candra Setia Budi