get app
inews
Aa Text
Read Next : Truk Tangki Diduga Angkut Solar Subsidi Kecelakaan di Tulungagung, Sopir Kabur

Korban Meninggal Kapal Cantika Express di NTT Dapat Santunan Rp50 Juta, Ini Detailnya

Rabu, 26 Oktober 2022 - 15:44:00 WIB
Korban Meninggal Kapal Cantika Express di NTT Dapat Santunan Rp50 Juta, Ini Detailnya
Petugas PT Jasa Raharja turut membantu mengidentifikasi korban kecelakaan KMP Cantika Express 77 yang tengah dirawat di rumah sakit. (ANTARA/PT Jasa Raharja)

Menurutnya, santunan ini sebagai wujud manifestasi negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan.

"Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini," ucapnya.

Adapun besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2017.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut