Kompak Jadi Bandar Sabu, Pasutri di Rejang Lebong Ditangkap Polisi
REJANG LEBONG, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Rejang Lebong, Bengkulu ditangkap polisi. Keduanya yakni SU (37) dan EM (34) ditangkap karena menjadi bandar narkoba jenis sabu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno mengatakan, keduanya tercatat sebagai warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Bengkulu.
Keduanya ditangkap petugas gabungan dari Reserse Narkoba dibantu petugas Reskrim, Sat intelkam dan Polsek Padang Ulak Tanding, Kamis, (25/2/2021) sekitar pukul 11.25 WIB.
Puji menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari warga jika pasutri itu menjadi bandar narkoba. Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, pelaku benar menyimpan 125 gram sabu.
"Pelaku telah menjalankan bisnisnya setahun belakangan ini, di mana bisnis ini tersamarkan dengan aktivitas kesehariannya sebagai pemberi kredit atau pinjaman uang dengan agunan barang atau sertifikat tanah," kata Puji, Sabtu (27/2/2021).
Puji melanjutkan, berdasarkan pengakuan pelaku, barang tersebut berasal dari Aceh yang diterimanya dari RA dan RU yang merupakan warga asal Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
"Alasan yang bersangkutan barang itu milik temannya yang memiliki utang dengan dirinya sebesar Rp340 juta, jadi utangnya dibayar dengan sabu-sabu. Berdasarkan pengakuan tersangka dia sudah dua kali melakukan transaksi seperti ini," kata dia.
Pihaknya masih melakukan pendalaman atas keterangan dari tersangka ini serta akan berkogrdinasi dengan JPU apakah juga akan dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena hal itu tergantung proses selanjutnya dan gelar perkara nantinya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu 125 gram diperkirakan bernilai Rp100 juta lebih, uang tunai Rp9,5 juta, dan beberapa lembar STNK kendaraan bermotor.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 114 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto