Ketua KPU Banjarmasin Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Anak Laki-Laki di Bawah Umur

BANJARMASIN, iNews.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin berinisial GM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kasus pencabulan anak laki-laki di bawah umur. Kasus ini terjadi pada 25 Desember lalu di sebuah hotel di ibu kota Kalimantan Selatan (Kalsel) itu.
Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati mengatakan, penyidik Satuan Reserse Kriminal menetapkan status tersebut usai gelar perkara. Penyidik juga telah melewati penyelidikan yang panjang. Saat ini, bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik sudah terpenuhi sehingga mereka telah memanggi GM untuk kedua kalinya.
“Penyidik juga sudah memanggil Ketua KPU Kota Banjarmasin itu untuk kedua kalinya. Kali ini statusnya sebagai tersangka atas dugaan pencabulan anak di bawah umur, bukan sebagai saksi seperti pada pemanggilan pertama,” ujar Siti Rohayati di Banjarbaru, Senin (27/1/2020).
BACA JUGA:
Guru Ngaji di Karimun Cabuli 2 Murid di Toilet Masjid dari Maret hingga Desember 2019
Polisi Tembak Mati Pelaku Penembakan Petani di Register 45 Mesuji Lampung
Dia berharap oknum penyelenggara pemilihan umum Kota Banjarmasin itu bersikap kooperatif. Dengan begitu, proses hukum bisa berjalan dengan lancar dan cepat tanpa ada hambatan yang berarti.
“Surat pemanggilan kedua kembali sudah layangkan dan kami berharap yang bersangkutan kooperatif. Jika tidak, sesuai prosedur maka akan dilakukan upaya pemanggilan secara paksa,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, GM dijerat dengan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Ketua KPU Banjarmasin GM dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli anak laki-laki di bawah umur di hotel pada 25 Desember 2019. Orang tua korban kemudian melaporkan GM ke polisi pada 26 Desember.
Editor: Maria Christina