Ketua FPI Pekanbaru Jadi Tersangka Pascabubarkan Paksa Deklarasi Penolakan Habib Rizieq
PEKANBARU, iNews.id – Ketua Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru, Riau, berinisial MHH ditangkap dan ditetapkan Polresta Pekanbaru sebagai tersangka, Kamis (26/11/2020). MHH sebelumnya membubarkan paksa deklarasi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, MHH bersama anggota FPI Pekanbaru berinisial ANF ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan tim penyidik Polresta Pekanbaru. MHH dan ANF jadi tersangka dalam kasus dugaan pembubaran paksa deklarasi gabungan 45 ormas di halaman Kantor Gubernur Riau, Senin (23/11/2020) sore kemarin.
“Kami sudah tetapkan keduanya sebagai tersangka dan kami sudah melakukan penahanan terhadap keduanya. Aksi itu sudah mendapat izin dari Kepolisian, tetapi pelaku tiba-tiba melakukan penyusupan, mengganggu dan menghalang-halangi dengan kekerasan," kata Kombes Nandang Mu’min Wijaya.
Nandang mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka karena diduga menghalangi warga menyampaikan pendapat. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran tindak pidana sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
“Dengan unsur-unsurnya, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun,” kata Kombes Nandang Mu’min Wijaya.
Selain itu, keduanya juga melakukan pelanggaran pidana Pasal 335 KUHP ayat (1). “Jadi, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain,” katanya.
Sebelumnya 45 ormas menggelar aksi dan deklarasi di halaman Kantor Gubernur Riau, pada Senin kemarin. Diduga Ketua FPI Pekanbaru bersama anggotanya datang dan menghalangi aksi tersebut dan sempat terjadi perang mulut. Akibatnya aksi tersebut bubar.
Selasa subuh, Ketua FPI dan anggotanya ditangkap polisi karena sudah menghalangi aksi deklarasi tersebut. Selama belasan jam menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan keduanya sebgai tersangka.
Kapolresta Pekanbaru mengatakan, kini polisi masih terus melakukan pemeriksaan dan mengembangkan penyelidikan guna mencari tersangka lainnya yang diduga ikut serta dalam aksi pembubaran deklarasi tersebut.
Editor: Maria Christina