PONTIANAK, iNews.id – Polisi menangkap 38 orang yang diduga sebagai provokator dalam aksi kerusuhan 22 Mei di Pontianak. Mereka saat ini diamankan di Mapolda Kalimantan Barat (Kalbar), Jalan Ahmad Yani Nomor 1, Kota Pontianak.
Pantauan iNews, hingga saat ini ke-38 orang tersebut masih menjalani pemeriksaan. Mereka diduga memprovokasi aksi pembakaran Pos Polisi di Tanjung Raya dan pemblokadean selama sembilan jam di Jembatan Tol Kapuas 1, Kecamatan Pontianak Timur, Rabu (22/5/2019).
Situasi Kota Pontianak Berangsur Normal Pascakerusuhan, Sejumlah Orang Diamankan
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menyesalkan terjadinya aksi massa tersebut. Menurutnya penyampaian aspirasi dengan cara seperti itu kurang elok dan mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat (Kamtibmas).
"Selalu saya sampaikan rasa aman ini milik kita bersama. Dengan adanya kejadian ini tentunya tidak ada rasa aman. Sedikit saja terganggu, rasa aman dan kenyamanan warga hilang,” ujar Kapolda.
Kericuhan di Pontianak, Polda Kalbar dan Wali Kota Minta Warga Tak Terprovokasi
Situasi saat ini berangsur-angsur normal dan kondusif. Massa yang semula berkonsentarsi di Simpang Hotel Garuda Pontianak sudah mundur dan diminta untuk kembali beraktivitas seperti biasa. Begitu juga dengan konsentrasi massa di Jembatan Kapas Satu, mereka berhasil dipukul mundur aparat TNI/Polri.
“Alhamdulilah situasi sudah kondusif sekarang dan mereka mau menyadarinya. Sekarang warga yang berdemo sudah pulang ke tempatnya masing-masing," katanya.
Editor: Donald Karouw