get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Polisi Bunuh Dosen IAK Bugo, Penyidik Dalami Kemungkinan Keterlibatan Pelaku Lain

Kerahkan Preman Serang Mess Karyawan, Dosen Unri Dituntut 3 Tahun Penjara

Kamis, 19 Mei 2022 - 06:20:00 WIB
Kerahkan Preman Serang Mess Karyawan, Dosen Unri Dituntut 3 Tahun Penjara
Jaksa menuntut dosen Universitas Riau, Anthony Hamzah pidana penjara tiga tahun dalam kasus penyerangan. (Foto: Banda Haruddin)

Menurut Silfanus, terdakwa dituntut dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah sebagai dosen tidak memberikan contoh yang baik dengan mengerahkan preman untuk melakukan kekerasan.

"Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materil, menimbulkan ketakutan serta terdakwa yang seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut