TEBO, iNews.id – Gara-gara ketahuan ingin mencuri di sebuah pondok, pria bernama Irwansyah, tewas setelah terlibat duel dengan seorang warga yang memergokinya, Mulyadi (22), di Desa Tanjung, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Jambi. Pria tersebut tewas dengan luka bacok di kepala, di perut, serta di bawah ketiak.
Penemuan mayat Irwansyah, warga Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, sempat membuat geger warga Desa Tanjung, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo. Mayatnya ditemukan bersimbah darah di samping pondok warga. Sementara warga sekitar tidak ada yang mengenal korban.
Pemuda di Lubuklinggau Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
Kronologi pembunuhan Irwansyah pada Jumat (8/11/2019) pagi itu dapat dilihat dari rekonstruksi yang digelar oleh Satreskrim Polres Tebo di lapangan belakang Kantor Polres Tebo. Reka ulang kejadian itu juga disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Jambi, pada Selasa (10/12/2019).
Dalam adegan rekonstruksi yang diperagakan oleh pelaku dan istri pelaku, terlihat saat itu pelaku bersama istrinya ingin pergi ke kebun. Saat melintas di kebun milik warga, mereka memergoki pria yang terakhir diketahui bernama Irwansyah, memasuki pondok.
Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Nias Selatan, Polisi: Motif Awal Pemerkosaan
Mulyadi yang curiga melihat gerak-gerik Irwansyah mendekati pondok yang dimasuki pria tersebut. Namun, saat dia ingin melihat ke dalam pondok, ternyata Irwansyah langsung mengancam Mulyadi dengan sebilah pisau. Melihat aksi pria tersebut, Mulyadi pun spontan melakukan perlawanan.
Pada adegan rekonstruksi ke-3 hingga 13, terlihat jelas terjadi perkelahian duel satu lawan satu antara Mulyadi dengan Irwasnyah. Istri Mulyadi sempat membantu suaminya saat terjepit dan akan ditusuk Irwansyah. Dia memukul kepala Irwansyah dengan gumpalan tanah keras dari belakang sehingga pria itu terlihat pusing.
Kronologi Pembunuhan Keji Bocah SD di Katingan Kalteng, Disodomi lalu Dipenggal
Saat Irwansyah terlihat lemas akibat pukulan tersebut, Mulyadi langsung menyerang kembali dari belakang. Dia menyabetkan pisau ke arah kepala bagian kiri Irwansyah, kemudian ke perut dan bawah ketiaknya.
“Pelaku ini memergoki korban ingin mencuri sehingga terjadi perkelahian dengan korban Irwansyah. Namun, korban kalah dan meninggal akibat luka tusuk. Jadi pelaku ini mencoba membela diri karena diserang oleh korban,” kata Kanit Pidum Polres Tebo Aipda Pariono, Kamis (12/12/2019).
Namun, pascapembunuhan itu, pelaku Mulyadi sempat melarikan diri menuju perbatasan Sumatera Barat. Polisi menangkap pelaku di Desa Simalidu, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Pariono mengatakan, dalam kasus ini, status istri pelaku Mulyadi hanya sebagai saksi. “Saat itu sang istri hanya spontan membantu suaminya karena melihat posisi suaminya sudah terancam saat itu,” katanya.
Akibat perbuatan pelaku, polisi menjerat pelaku Mulyadi dengan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 18 tahun penjara.
Editor: Maria Christina