Keluarga Histeris dan Halangi Penangkapan Remaja Pelaku Pencabulan Anak di Kepahiang
Selasa, 09 Februari 2021 - 15:59:00 WIB
“Diduga tindak pencabulan ini terjadi karena pelaku dalam pengaruh lem yang diisap,” kata Iptu Welliwanto Malau.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang mencabuli anak di bawah umur itu diancam dengan Pasal 76 d junto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumanmnya penjara paling sedikit lima tahun.
Editor: Maria Christina