get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

Keluarga Brigadir J Harap Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Divonis Maksimal

Selasa, 14 Februari 2023 - 11:42:00 WIB
Keluarga Brigadir J Harap Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Divonis Maksimal
Kuat Ma'ruf jelang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: MPI/Riana)

JAMBI, iNews.id - Keluarga Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat berharap majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Keluarga berharap kedua tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa 8 tahun.

"Kami mengharapkan vonis terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal semaksimalnya. Lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang 8 tahun," kata Rosalin Simanjuntak di Jambi, Selasa (14/2/2023).

Tante Brigadir J ini mengatakan, keluarga berharap keduanya divonis sama beratnya dengan Putri Candrawathi, yakni 20 tahun penjara. Mereka berdua dinilai turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kami mengharapkan Pasal 340 juga diterapkan ke semua terdakwa untuk memberikan rasa keadilan kepada kita," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut