Kejati NTT Geledah Kantor Bupati Manggarai Barat, 182 Dokumen Diamankan
LABUAN BAJO, iNews.id - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Mabar) menggeledah kantor Bupati Manggarat Barat Agustinus CH Dula, Senin (12/10/2020). Dari penggeledahan selama 11 jam, penyidik menyita 182 dokumen dan dua handphone (HP).
"Dokumen tentang tanah itu (Keranga) yang kita sita jumlahnya 182 untuk yang di sini (Kantor Bupati), untuk yang di BPN belum tau karena kita terbagi dalam dua tim," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Mabar, I Putu Andi Sutadarma, Senin (12/10/2020) malam.
Dia menyebutkan, 182 dokumen yang disita tersebut merupakan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan lahan seluas 30 hektare milik Pemkab Mabar yang berlokasi di Keranga, Toro Lema Batu Kalo.
Sementara dua HP yang juga turut disita merupakan HP milik Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula dan HP milik Kepala Tata Pemerintahan Mabar, Ambrosius Syukur.
Andi menjelaskan, penyitaan dua HP itu sebagai bentuk pencegahan dalam upaya menghilangkan barang bukti.
"Ada dua unit dari HP, yang satu milik Pak Bupati dan satunya milik Pak Ambrosius," ucap Andi.
Tim penyidik akan melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap barang barang bukti yang sudah disita.
Pantauan iNews, 182 dokumen tersebut diangkut menggunakan koper hitam dan kardus. Penggeledahan berlangsung dari pukul 09.00 Wita sampai pukul 19.30 Wita.
Penggeledahan dokumen yang dilakukan 6 orang anggota gabungan penyidik Kejati NTT dan Kejari Mabar ini berlangsung di ruangan Bupati Dula, ruangan Asisten 1, ruangan Asisten 3 dan ruangan Tata Pemerintahan Kabupaten Mabar.
Editor: Kastolani Marzuki