get app
inews
Aa Text
Read Next : 200 Hunian Tetap untuk Korban Bencana Aceh Tamiang Dibangun di Lahan Seluas 6,5 Hektare

Kejati Geledah Kantor BPN NTT terkait Dugaan Penjualan Aset Negara Rp3 Triliun di Komodo

Senin, 19 Oktober 2020 - 13:26:00 WIB
Kejati Geledah Kantor BPN NTT terkait Dugaan Penjualan Aset Negara Rp3 Triliun di Komodo
Sejumlah tim penyidik Kejati Provinsi NTT mendatangi Kantor ATR/BPN Kanwil NTT untuk melakukan penggeledahan terkait dugaan penjualan tanah milik pemda seluas 30 h di Kabupaten Manggarai Barat, Senin (19/10/2020). (Foto: iNews/Emanuel Kau Suni)

Kepala seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, tim penyidik menggeledah Kantor Wilayah ATR/BPN NTT berkaitan dengan penyelidikan kasus penjualan aset tanah Pemda Manggarai Barat di Labuan Bajo. Lahan seluas 30 hektare berlokasi di Kecamatan Komodo itu diduga dijual sejumlah pihak kepada pihak ketiga.

"Kami melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait kasus korupsi dugaan penjualan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara Rp3 triliun," kata Abdul Hakim.

Sebelumnya penyidik Kejati NTT juga telah memeriksa sejumlah pegawai ATR/BPN NTT terkait proses pengalihan aset tanah itu dan meminta keterangan kepada sedikitnya 45 orang saksi. Penyidik juga menyita ratusan dokumen dam dua handphone milik bupati dan asisten III Setda Manggarai Barat sebagai barang bukti.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut