Kejari Mukomuko: Kembalikan Uang Korupsi Tak Kurangi Hukuman Pokok
MUKOMUKO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menerima uang pengembalian atas kerugian negara sebesar Rp300 juta terkait kasus korupsi penyimpangan anggaran makan dan minum 2014, di sekretariat pemerintah kabupaten setempat. Kejari menegaskan pengembalian tersebut tidak akan mengurangi masa hukuman.
Kepala Kejari Mukomuko Agus Irawan Yustisianto mengatakan, anak terdakwa SY yang menyerahkan uang tersebut. Keluarga terdakwa baru mengembalikan sebagian dari sebesar Rp900 juta uang pengganti dalam kasus korupsi yang merugiakan negara sebesar Rp1,5 miliar.
“Terdakwa dalam kasus korupsi tersebut rencananya mengembalikan kerugian negara secara bertahap. Meskipun keluarga terdakwa mengembalikan kerugian negara, tidak mengurangi hukuman pokoknya, kecuali subsider dari pengembaliannya,” kata Agus, Rabu (1/8/2018).
Dia menjelaskan, terkait ada atau tidaknya tambahan tersangka dalam kasus tersebut, kejari akan terus mencari fakta baru. Saat ini baru ada dua orang terdakwa dalam kasus korupsi itu. “Sekitar Rp1,5 miliar kerugian negara akibat korupsi anggaran kegiatan makan dan minum dengan pagu anggaran sebesar Rp8 miliar,” ujarnya.
Kerugian negara sebesar itu berdasarkan temuan fakta banyak pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang fiktif dari toko, rumah makan dan hotel.
Editor: Muhammad Saiful Hadi