get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejagung Ingatkan Tim Hukum Silfester, Syarat Ajukan PK Harus Hadir Tak Bisa Diwakili

Kejagung Tangkap Mantan Bupati Mukomuko Buron Kasus Korupsi

Selasa, 17 Juli 2018 - 18:22:00 WIB
Kejagung Tangkap Mantan Bupati Mukomuko Buron Kasus Korupsi
Mantan Bupati Mukomuko Ichwan Yusuf digiring tim intel Kejaksaan Agung dari Mal Arion, Jakarta Timur, Selasa (17/7/2018). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Tim Intel Kejagung bersama tim Kejati Bengkulu dan Kejari Mukomuko berhasil menangkap mantan Bupati Mukomuko Icwan Yunus. Tersangka kasus dugaan korupsi itu diringkus di Mal Arion, Jakarta Timur.

Informasi dari Kejagung, tim intel kejaksaan sebelumnya telah mendapatkan informasi keberadaan Ichwan. Petugas kemudian mendatangi mal dan menangkap Ichwan di Mal Arion, Selasa (17/7/2018) sekitar pukul 11.50 WIB. Dia lantas digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan.

Ichwan merupakan Bupati Mukomuko periode 2005-2010 dan 2010-2015. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam  perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus sesuai kebijakan bupati pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2012 dengan nilai anggaran kegiatan sebesar Rp1,8 miliar.

Kejari Mukomuko menetapkan Ichwan sebagai tersangkan dengan surat nomor :03/N.7.14/Fd.1/05/2010, tanggal Selasa 31 Mei 2016. Namun, sejak itu, dia tidak pernah hadir dalam pemeriksaan tersangka oleh kejari Mukomuko.

Dia pun dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Mukomuko. Penangkapan Icwah oleh tim Kejagung berdasarkan surat permintaan Kejati Bengkulu Nomor R-775/N.7.1/Dsp.1/11/2017.

Editor: Zen Teguh

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut