get app
inews
Aa Text
Read Next : Partai Perindo Surabaya Dampingi Korban KDRT Tempuh Proses Restorative Justice

Keadilan Restoratif, Tersangka Penadah 1 Tabung Elpiji 3 Kg Dibebaskan

Rabu, 16 Maret 2022 - 17:20:00 WIB
Keadilan Restoratif, Tersangka Penadah 1 Tabung Elpiji 3 Kg Dibebaskan
Tersangka penadah tabung elpiji 3 kg dibebaskan dari tuntutan setelah mendapat keadilan restoratif dari Kejari Rejang Lebong, Rabu (16/3/2022). (Foto: MPI/Demon Fajri)

Penangkapan tersangka Heri Nusantara, berawal dari aksi pencurian yang dilakukan dua tersangka Reki, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Di mana Reki  beraksi di rumah Yusman Efendi. 

Di rumah korban, tersangka Reki mencuri dua tabung gas LPG ukuran 3 Kg, satu unit sepeda motor dan tiga kaleng beras. Lalu, satu buah tabung gas ukuran 3 Kg itu dijual kepada Heri Nusantara. 

Saat menjual tabung gas dengan tersangka penadah, Heri Nusantara, Reki ditemani Riki yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam tindak pidana itu tersangka, Heri Nusantara, dikenakan Pasal 480 Ke-1,  KUHP, tentang Penadahan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut