Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kolut, Pelaku Mendadak Sakit saat Diperiksa
KOLAKA UTARA, iNews.id - Polisi mengusut kasus dugaan persetubuhan terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra). Penanganan kasus ini berjalan lambat karena terduga pelaku tiba-tiba sakit saat diintrogasi polisi.
Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Tommy Subardi Putra mengatakan, kasus tersebut masih berlanjut. Terlapor yang merupakan warga Desa Rante Baru, Kecamatan Ranteangin berinisial AS belum dilakukan penahanan.
"Tiba-tiba sakit saat diperiksa hingga dibawa ke RSUD Djafar Harun Kolut. Setelah kami berkoordinasi terhadap pihak RS ternyata harus dirujuk ke Makassar sesuai surat rujuk yang diterbitkan," ujar Iptu Tommy, Kamis (2/5/2024).
Saat ini, kata dia kondisi pelaku membaik dan sementara dijemput penyidik guna dibawa kembali ke Kolut. Selain itu, pihaknya juga telah mengantongi hasil visum korban untuk melengkapi bukti laporan.
"Kami akan sampaikan perkembangan penanganan selanjutnya," katanya.
Editor: Kurnia Illahi