Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Kupang P21, Polisi Segera Limpahkan Tersangka ke Jaksa

KUPANG, iNews.id - Berkas kasus pembunuhan sadis ibu dan anak di Kupang, NTT telah lengkap atau P21. Tersangka tunggal yakni Randy Badjineh akan dilimpahkan penyidik Polda NTT ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
"Tim penyidik telah menerima surat pemberitahuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa hasil penyidikan perkara pidana atas nama Randy Badjineh sudah lengkap," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna di Kupang, Kamis (24/3/2022)..
Setelah berkan dinyatakan P21, penyidik Polda NTT akan melimpahkan tersangka ke Kejati NTT. Namun kapan penyerahan itu dilakukan belum dipastikan.
"Kasusnya telah tuntas dan penyidik segera melimpahkan tersangka Randy kepada kejaksaan dalam waktu dekat," ujarnya.
Berkas kasus pembunuhan ini sempat tiga kali dikembalikan JPU kepada penyidik. Ada perbedaan persepsi antara jaksa dan penyidik dalam kasus ini.
Namun Krisna enggan membeberkan perbedaan persepsi itu karena masuk dalam materi penyidikan.
Pembunuhan sadis itu terungkap pada Oktober 2021. Jenazah korban yakni Astri Evita Seprini Manafe (30) dan anak balitanya Lael Maccabe yang berusia satu tahun ditemukan di saluran pipa SPAM Kali Dendeng.
Jenazah keduanya ditemukan terbungkus plastik.
Editor: Reza Yunanto