Kasus Narkoba, 2 Hakim dan 1 PNS Pengadilan Negeri Rangkasbitung Jadi Tersangka

SERANG, iNews.id - Dua oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung ditetapkan tersangka atas dugaan kasus narkoba. Mereka positif amphetamine dari hasil tes urine saat ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten bersama barang bukti 20,634 gram sabu.
Identitas oknum hakim tersebut yakni berinisial YR dan DA. Kemudian seorang PNS di PN Rangkasbitung berinisial RASS yang juga menjadi tersangka.
Kepala BNNP Banten Brigjen Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan oknum Hakim PN Rangkasbitung usai tim pemberantasan menerima informasi akan ada pengiriman narkotika dari Sumatera menuju Banten.
Usai penyelidikan, tim melakukan kontrol dan delivery perjalanan terhadap barang-barang agar sampai kepada penerima hingga akhirnya menangkap para tersangka.
"Benar kami mengamankan tiga oknum pegawai negeri yang saat ini sedang kami periksa intensif dan satu orang swasta yaitu pembantu rumah tangga. Berarti 4 orang yang kami amankan," katanya saat ditemui di Kantor BNNP Banten, Senin (23/5/2022).
Menurutnya, status hakim dan pegawai PN Rangkasbitung sudah terperiksa dan telah ditetapkan tersangka.
"Saat ini kami sedang lakukan pendalaman dan lakukan penetapan sebagai tersangka dan sebagai terperiksa," katanya.
Dari penangkapan tersebut, tim BNNP Banten menyita 20,634 gram sabu, 3 buah alat isap atau bong serta 2 buah pipet.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 12 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mahesa)
Editor: Donald Karouw