get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap di Persidangan, 17 Terdakwa Aniaya Prada Lucky Bergantian secara Maraton

Kasus Kematian Prada Lucky, 17 Anggota TNI Divonis 6-9 Tahun Penjara dan Dipecat 

Rabu, 31 Desember 2025 - 20:51:00 WIB
Kasus Kematian Prada Lucky, 17 Anggota TNI Divonis 6-9 Tahun Penjara dan Dipecat 
Pengadilan Militer 315 Kubang, NTT menjatuhkan putusan terhadap 17 anggota TNI AD yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian Prada Lucky Namo. (Foto: iNews).

KUPANG, iNews.id - Pengadilan Militer 315 Kubang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan putusan terhadap 17 anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian Prada Lucky Namo. Majelis Hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.  

Dalam sidang putusan, terdakwa berpangkat Tamtama dan Bintara dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, sementara terdakwa berpangkat perwira divonis 9 tahun penjara. Putusan ini sesuai dengan tuntutan auditur militer sebelumnya.  

Selain pidana pokok penjara, seluruh terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD serta diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan.  

Keluarga korban yang hadir dalam persidangan tampak terharu dan menyatakan puas atas putusan hakim. Mereka berterima kasih kepada majelis hakim, auditur militer, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan keadilan dalam kasus ini.  

"Terima kasih buat semua masyarakat Indonesia di mana pun berada. Terima kasih buat support dan doanya mengenai tadi keputusan dari Bapak Hakim buat ke-17 terdakwa. Kami keluarga merasa puas dan berterima kasih buat ketiga Bapak Hakim yang mulia, Bapak Auditur Pengadilan Militer Kupang juga buat ee Bapak pejabat di dalam institusi yang kami cintai ini" ujar Ibunda Prada Lucky, Sepriana Paulina Marpey.

Prada Lucky, prajurit Yonif TP834 Waka Ngamere, meninggal dunia pada 6 Agustus lalu setelah diduga mengalami penganiayaan di barak oleh para seniornya. Sebelum meninggal, korban sempat dirawat intensif di ICU RSUD Air Ramo, Kabupaten Nagekeo.  

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut