get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Disiagakan di Mimika Cegah Bentrok Susulan 2 Kelompok Warga

Kasus ITE, Kajari Mataram: Baiq Nuril Penyebar Rekaman Perselingkuhan

Jumat, 16 November 2018 - 19:56:00 WIB
Kasus ITE, Kajari Mataram: Baiq Nuril Penyebar Rekaman Perselingkuhan
Kepala Kejari Mataram, I Ketut Sumedana. (Foto: iNews.id/M Awaluddin)

MATARAM, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) angkat bicara terkait vonis kasasi kepada terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun.

Vonis selama enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subside tiga bulan kurungan kepada guru honorer itu jadi sorotan dan polemik di masyarakat karena dinilai terlalu berat dan jauh dari rasa keadilan.

Kepala Kejari Mataram, I Ketut Sumedana mengatakan, terpidana kasus UU ITE, Baiq Nuril Maknun itu merupakan orang pertama yang menyebarkan rekaman perselingkuhan oknum kepala sekolah dan memindahkan hasil rekaman itu ke komputer jinjing (laptop) milik temannya.

Menurut I Ketut, kasus ITE berawal saat Baiq Nuril memberitahukan rekaman percakapan antara dirinya dengan oknum kepala sekolah (kasek) berinisial M. Kemudian percakapan tersebut disimpan di dalam flashdisk selanjutnya diberikan kepada temannya bernama Imam.

“Perkara Nuril ini sebenarnya fakta kejadiannya terjadi pada 2012 antara kepala sekolah (kasek) dengan bendahara (L). Jadi sebenarnya tidak ada pelecehan secara fisik tidak ada, kalau secara verbal bisa saja iya. Yang terjadi pada 2012 itu ada perselingkuhan antara kasek dan bendahara. Kejadiannya di sebuah hotel,” kata I Ketut, Jumat (16/11/2018).

Tiga tahun berselang, kata I Ketut, tepatnya pada 2015, Nuril cerita ke teman guru honorer lainnya, Imam. Oleh Imam, Nuril diminta menunjukkan bukti rekaman.

“Terus ditunjukin flashdisk dan dimasukan ke laptop Imam. Sebenarnya, saat itu tidak viral di lingkungan sekolah, tapi kemudian menyebar dari mulut ke mulut sampai ke dinas (Dinas Pendidikan). Kasek kemudian keberatan dan melaporkan ke polisi. Tidak ada upaya perdamaian,” katanya.

Kasus dugaan pelanggaran UU ITE pun bergulir hingga ke persidangan. Pada 2017, Pengadilan Negeri (PN) Mataram memutuskan bahwa Nuril tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuduhan. “Saat itu, majelis hakim PN Mataram berbeda pendapat dengan JPU. Sehingga perkara itu dibebaskan. Kemudian kita ajukan kasasi sesuai UU. Dan baru empat hari lalu kami menerima petikan surat keputusan dari MA,” tandasnya.

Anggota DPD Dapil NTB Baiq Diah Ratu Ghanefi menilai vonis Makamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus ITE itu terlalu berat. Dia juga menilai vonis tersebut tidak adil bagi guru honorer tersebut.

“Putusan yang dikeluarkan oleh MA adalah enam bulan penjara dan subsider 3 bulan ganti rugi Rp500 juta. Ini sangat memberatkan karena Baiq Nuril Maknum adalah masyarakat biasa,” katanya. 

Dia juga menilai ada ketidakadilan karena pada siding putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Baiq Nuril diputus bebas karena tidak terbukti meyebarkan rekaman asusila oknum kepala sekolah tersebut dan hanya menjadi korban. 

Diketahui, MA melalui Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut