get app
inews
Aa Text
Read Next : Ayah Raline Shah Jadi Korban Penipuan Lewat WA, Ditipu hingga Rp254 Juta

Anak Baiq Nuril Tulis Surat ke Jokowi Minta Pengampunan Hukuman

Kamis, 15 November 2018 - 20:34:00 WIB
Anak Baiq Nuril Tulis Surat ke Jokowi Minta Pengampunan Hukuman
Surat yang ditulis Rafi, anak ketiga Baiq Nuril Maknun terpidana kasus UU ITE yang ditujukan ke Presiden Jokowi. (Foto: iNews.id/Muzakir)

MATARAM, iNews.id - Rafi (7), anak ketiga pasangan terpidana pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril Maknun dan Isnaini, warga Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) menulis surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam suratnya, Rafi memohon kepada Jokowi agar ibu tercintanya tidak ditahan. “Pak Jokowi, jangan suruh ibu saya sekolah lagi (ditahan). Dari Rafi,” ucap Rafi saat membacakan surat yang ditulisnya, Kamis (15/11/2018).

Baiq Nuril mengatakan, awalnya Rafi mengungkapan ingin menulis surat kepada Presiden Jokowi agar ibunya tidak ditahan karena sering tidak bertemu dengan dirinya. “Mereka tahunya, dulu saya bersekolah (ditahan) lama. Saya juga tidak menyangka, kebetulan tim pengacara namanya Pak Joko. Dia bilang, saya mau ngomong ke Pak Jokowi agar ibu tidak sekolah lagi,” tutur Baiq menirukan ucapan anaknya, Rafi.

Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Kota Mataram, Nyanyi Ernawati mengatakan, putusan MA ini merupakan kado pahit bagi perempuan dan anak di Indonesia. Sebab, Baiq Nuril merupakan ibu dari tiga anak yang masih dibutuhkan perannya oleh anak-anaknya.

“Kalau Ibu Nuril kembali bersekolah apa jadinya anak-anak mereka. Karena itu, kami akan bantu Ibu Nuril agar tidak ditahan, karena dampaknya sangat besar. Suaminya Bu Nuril bahkan sampai harus berhenti bekerja untuk ngurus anak-anak,” katanya.

Dia menilai Baiq Nuril tidak bersalah karena apa yang dilakukannya demi membela keadilan dan harga diri. “Tapi, kenapa kok malah diputus bersalah. Di mana letak keadilan kalau sekiranya MA saja tidak memberikan itu (keadilan). Jalan satu-satunya ya minta ke Pak Jokowi untuk membantu meringankan hukuman ini,” tandasnya.

Diketahui, MA melalui Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengadilan Negeri Mataram melalui Majelis Hakim yang dipimpin Albertus Husada pada 26 Juli 2017, dalam putusannya menyatakan bahwa hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan H Muslim, mantan Kepala SMAN 7 Mataram yang diduga mengandung unsur asusila dinilai tidak memenuhi pidana pelanggaran UU ITE.

Dari fakta persidangan di pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak ada ditemukan data terkait dengan dugaan kesengajaan dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang bermuatan asusila.

Melainkan yang mendistribusikan hasil rekaman tersebut adalah Imam Mudawin, rekan kerja Baiq Nuril Maknun saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.

Hal itu disampaikan Majelis Hakim berdasarkan penilaian hasil pemeriksaan Tim Digital Forensik Subdit IT Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri terhadap barang bukti digital yang disita tim penyidik kepolisian.

Karena itu, barang bukti digital yang salah satunya adalah hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril Maknun dengan H Muslim, dinilai tidak dapat dijadikan dasar bagi penuntut umum dalam menyusun surat dakwaannya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut