get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg Jaringan Malaysia-Indonesia di Bengkalis

Kapal Tenggelam di Riau, Ini Temuan Tim SAR

Minggu, 26 Januari 2020 - 13:25:00 WIB
Kapal Tenggelam di Riau, Ini Temuan Tim SAR
Tim SAR mencari korban tenggelam di Riau, Minggu (26/1/2020) (Foto:iNews/Dedi Iswandi)

PEKANBARU, iNews.id - Pencarian terhadap sembilan orang korban kapal TKI ilegal yang tenggelam di perairan Tanjung Medang, Kabupaten Bengkalis, Riau masih terus dilakukan oleh tim SAR. Pencarian kali ini hanya ditemukan life jacket yang diduga milik korban kapal tenggelam yang terapung di tengah laut.

Tim SAR gabungan melakukan penyisiran di sekitar lokasi kapal tenggelam hingga menyisir sampai ke garis pantai untuk mencari korban yang diperkirakan terbawa arus. Kali ini, tim juga dibantu oleh SAR dari Malaysia.

Pasalnya lokasi kejadian kapal tenggelam ini berada di perbatasan Indonesia-Malaysia. Sehingga tak tertutup kemungkinan korban hilang sampai terseret arus ke perairan Malaysia.

“Pencarian terakhir kami hanya menemukan life jacket,” kata Kepala Seksi Operasional Basarnas Riau, Jeki Chen, Minggu (26/11/2020).

Life jacket milik korban kapal tenggelam di Riau, Minggu (26/1/2020) (Foto: iNews/Dedi Iswandi)
Life jacket milik korban kapal tenggelam di Riau, Minggu (26/1/2020) (Foto: iNews/Dedi Iswandi)

 

BACA JUGA:

Pencarian Kapal Tenggelam di Perairan Bengkalis Terkendala Cuaca Buruk

Kapal Angkut 20 TKI yang Tenggelam di Bengkalis Diduga akibat Bocor

Pencarian korban selain dari laut, juga d bantu melalui udara menggunakan helikopter milik TNI Angkatan Udara serta para nelayan setempat.

Sebelumnya, kapal kayu atau pompong yang membawa 20 orang TKI, tenggelam di Selat Malaka, tepatnya di perairan Pulau Rupat, Senin (21/1/2020). Sebanyak 10 orang ditemukan selamat, satu orang tewas dan sembilan lainnya dinyatakan hilang.

Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pekanbaru menduga kuat kapal kayu yang tenggelam tersebut mengangkut TKI tanpa izin atau ilegal.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut