Kakek Sopir Taksi Online Dirampok di Tangerang, Korban Dicekik dan Mobil Dibawa Kabur
TANGERANG, iNews.id – Seorang kakek pengemudi taksi online dirampok dua pelaku di kawasan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Kedua pelaku berpura-pura menjadi penumpang dan membawa kabur mobil setelah menganiaya korban hingga pingsan.
Setelah sempat buron selama satu pekan, dua pelaku perampokan terhadap kakek pengemudi taksi online itu akhirnya berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polresta Tangerang, Kamis siang (20/8/2020).
MT dan AS terpaksa harus duduk di kursi roda setelah kedua kakinya dilumpuhkan polisi dengan timah panas lantaran melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat akan diamankan.
Peristiwa perampokan ini bermula saat kedua pelaku meminjam ponsel warga untuk memesan taksi online yang dikemudikan korban di kawasan Pasar Anyar Kota Tangerang. Setelah sepakat transaksi secara offline, kedua pelaku kemudian minta diantar ke kawasan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dengan pembayaran Rp80.000.
“Pelakunya beralasan enggak punya aplikasi, makanya akhirnya transaksi offline,” kata Ahad di Mapolresta Tangerang, Kamis (20/8/2020).
Nahas, sebelum sampai di tempat tujuan, satu pelaku yang duduk di belakang korban kemudian mencekik korban. Sementara satu pelaku lainnya menganiaya korban hingga tak sadarkan diri. Korban yang dikeluarkan paksa kedua pelaku kemudian melaporkan peristiwa perampokan yang dialaminya ke Polsek Rajeg setelah ditolong warga yang melintas.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku nekat merampok kakek pengemudi taksi online itu karena salah satu di antaranya MT, terlilit utang Rp7 juta. MT sebelumnya menggunakan uang itu untuk berfoya-foya.
“Karena tak mampu melunasi utang itu, MT akhirnya mengajak temannya AS untuk merampok. Mereka akhirnya merampok pengemudi taksi online dengan modus transaksi offline dengan bayaran Rp80.000,” kata Kapolresta Tangerang.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu buah ponsel dan satu unit mobil korban. Kini kedua pelaku mendekam di tahanan Polresta Tangerang. Keduanya bakal dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor: Maria Christina