get app
inews
Aa Text
Read Next : Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Perairan Pulau Lalang, Dievakuasi Tim Gabungan

Kabur ke Makassar, Pelaku Penggelapan 3 Mobil Mewah di Batam Ditangkap Polisi

Senin, 01 Maret 2021 - 15:49:00 WIB
Kabur ke Makassar, Pelaku Penggelapan 3 Mobil Mewah di Batam Ditangkap Polisi
Salah satu mobil yang diamankan dari HS (41), pelaku tindak pidana penggelapan dan penipuan mobil mewah di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). (Foto: SINDONews/Dicky Sigit Rakasiwi)

BATAM, iNews.id - Pelaku penipuan dan penggelapan mobil mewah di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap setelah kabur ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari tangan tersangka berinisial HS (41), petugas Unit Reskrim Polsek Batam Kota mengamankan barang bukti dua mobil dan surat-surat kendaraan. 

Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchi mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (26/2/2021). Kasus ini berawal pada awal tahun 2020. Pelaku mengajak korban inisial Y (38), untuk berbisnis jual beli mobil. Saat itu, korban yang memodali uang untuk pembelian mobil sedangkan pelaku akan menjualnya. 

"Mulanya korban membeli mobil Toyota Harrier yang saat ini masih dalam daftar pencarian barang. Karena korban percaya, mobil tersebut diserahkan kepada pelaku untuk dijual. Korban memberikan BPKB, STNK dan kunci mobil kepada pelaku," ujar Kapolsek Batam, Senin (1/3/21).

Guchi mengatakan, selain itu korban juga membeli mobil Mini Cooper yang juga akan dijualkan oleh pelaku. Korban turut memberikan BPKB, STNK dan kunci mobil kepada pelaku. 

Setelah dua mobil mewah itu ada di tangan pelaku beserta surat-suratnya, korban menanyakan tentang penjualannya kepada pelaku. Namun, setiap korban bertanya, pelaku selalu beralasan mobil belum laku. Karena kedua mobil masih berada di tangan pelaku, korban pun percaya.

"Selain itu, korban juga meminta tolong kepada pelaku untuk menjual mobil HR-V milik korba. Saat itu korban memberikan STNK dan kunci mobil HR-V kepada pelaku," katanya.

Setelah berbulan-bulan, nasib penjualan ketiga mobil korban yang berada di tangan pelaku tidak jelas. Setiap korban bertanya kepada pelaku tentang penjualan ketiga mobil tersebut, pelaku selalu banyak alasan. 

Pada bulan Desember 2020, pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Saat korban mencari ke rumah pelaku, rumah dalam keadaan kosong dan tidak ditempati lagi. Sementara ketiga mobil korban tidak diketahui keberadaannya.

"Pelaku juga tidak ada memberikan uang penjualan ketiga mobil korban. Korban akhirnya membuat laporan polisi ke Polsek Batam Kota," katanya.

Anggota Reskrim Polsek Batam Kota yang menerima laporan atas tindak pidana penggelapan dan penipuan itu kemudian melakukan penyelidikan. Polisi mendapat informasi pelaku sudah tidak berada di Batam lagi, tetapi sudah di daerah Tomohon, Sulawesi Utara. Pelaku juga selalu berpindah-pindah. 

"Anggota Reskrim Polsek Batam Kota juga mendapat informasi lagi pelaku  berpindah dari Kota Tomohon, Sulawesi Utara, ke Kota Makasar, Sulawesi Selatan. Lalu, anggota Reskrim Polsek Batam Kota mengejar pelaku ke Makassar dan berkoordinasi dengan anggota Polsek Mamajang Polda Sulsel," katanya.

Akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Batam Kota di Kota Makassar, Sulsel. Polisi selanjutnya membawanya ke Batam. Dari penangkapan pelaku, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, yakni mobil HR-V BP 1849 JG warna silver, mobil Mini Cooper BP 1 VH warna putih. 

Selain itu, BPKB, STNK dan kunci mobil HR-V, BPKB, STNK dan kunci mobil Mini Cooper, surat jual beli mobil Mini Cooper, surat jual beli mobil HR-V, dan kwitansi penyerahan uang mobil Mini Cooper.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dari mobil HR-V sebesar Rp280.000.000, mobil Mini Copper Rp290.000.000, dan mobil Harrier yang masih dalam pencarian," katanya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut